Pengertian Norma Hukum – Norma Hukum adalah norma yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang.
Norma hukum sangat tegas, bagi siapa yang melanggar hukum akan memperoleh sanksi hukum. Hukuman akan dijatuhkan setelah melalui proses peradilan. Apabila seseorang dituduh bersalah dan dapat dibuktikan pengadilan, orang tersebut baru dapat dijatuhi hukuman.
Artikel Terkait
Kewarganegaraan
- Pengertian Bhineka Tunggal Ika
- Teks Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
- Apa Pengertian Konstitusi?
- Pengertian apa Itu Kejahatan Terhadap Manusia
- Pengertian Apa Itu Kejahatan Genosida
- Pengertian Norma Kesopanan
- Pengertian Norma Kesusilaan
- Pengertian Norma Agama
- Pengertian Negara
- Pengertian Hak Asasi
- Pengertian Demokrasi
0 komentar:
Posting Komentar