Minggu, 03 Maret 2013

Pengertian Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum – Norma Hukum adalah norma yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang. 

Norma hukum sangat tegas, bagi siapa yang melanggar hukum akan memperoleh sanksi hukum. Hukuman akan dijatuhkan setelah melalui proses peradilan. Apabila seseorang dituduh bersalah dan dapat dibuktikan pengadilan, orang tersebut baru dapat dijatuhi hukuman.

Judul: Pengertian Norma Hukum; Ditulis oleh Owl; Rating Blog: 5 dari 5

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar