Pengertian dan Jenis-jenis Perusahaan – Perusahaan adalah suatu unit usaha yang melakukan kegiatan pengolahan faktor-faktor produksi menjadi barang dan jasa, kemudian mendistribusikannya ke masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Jenis-jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha
Kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan tidak terbatas menyebabkan lahirnya berbagai macam perusahaan dengan lapangan usaha yang berbeda-beda pula. Berikut ini jenis-jenis perusahaan ditinjau dari lapangan usahanya.
1. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya menggali, mengambil atau mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam.
Contoh ;
a. Perusahaan pertambangan emas
b. Pengambilan hasil hutan
c. Pengebiran minyak
2. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam terutama tanah.
Contoh :
a. Perusahaan pertanian
b. Perikanan darat
c. Perkebunan teh
3. Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatannya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang. Dengan kata lain, perusahaan industri mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi.
Contoh :
a. Perusahaan tekstil
b. Perusahaan roti
c. Perusahaan buku tulis
4. Perusahaan dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa merubah bentuk atau sifat dari barang tersebut.
Contoh :
a. Toko pakaian
b. Toko tas
c. Tok buku dan alat tulis
5. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa.
Contoh :
a. Perusahaan kereta api dan kapal laut
b. Bank dan perusahaan telekomunikasi
c. Bioskop dan hotel
Artikel Terkait
0 komentar:
Posting Komentar