Jumat, 15 Januari 2016

Pengertian Bhineka Tunggal Ika

Pengertian Bhineka tunggal ika - Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan bangsa Indonesia. Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:196) dimana dalam buku tersebut mengutip pendapat Suhandi Sigit, menyatakan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). Nama Mpu Tantular sendiri terdiri dari tan (tidak) dan tular (terpangaruh), dengan demikian, Mpu Tantular adalah seorang Mpu (cendekiawan, pemikir) yang berpendirian teguh, tidak mudah terpengaruh oleh siapa pun.

Ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno tersebut, secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu. Doktrin yang bercorak teologis ini semula dimaksudkan agar antara agama Buddha (Jina) dan agama Hindu (Siwa) dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, sebab hakikat kebenaran yang terkandung dalam ajaran keduanya adalah tunggal (satu).

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad Yamin, Bung Karno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam sidangsidang BPUPKI sekitar dua setengah bulan sebelum Proklamasi. Bahkan Bung Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.

Secara resmi lambang tersebut dipakai dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II (1913-1978). Dalam sidang tersebut muncul beberapa usulan rancangan lambang negara, kemudian yang dipilih adalah usulan yang dibuat Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin, dan rancangan dari Sultan Hamid yang kemudian ditetapkan.

Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:196) selanjutnya dinyatakan ketika perumusan konstitusi Indonesia, jasa Muh.Yamin dicatat sebagai tokoh yang pertama kali mengusulkan kepada Bung Karno agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan negara. Konon, di sela-sela Sidang BPUPKI antara Mei-Juni 1945, Muh. Yamin menyebut-nyebut ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu sendirian. Namun I Gusti Bagus Sugriwa (temannya dari Buleleng) yang duduk di sampingnya sontak menyambut sambungan ungkapan itu dengan “tan hana dharma mangrwa.” Sambungan spontan ini di samping menyenangkan Yamin, sekaligus menunjukkan bahwa di Bali ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu masih hidup dan dipelajari orang (Prabaswara, I Made, 2003). Meskipun Kitab Sutasoma ditulis oleh seorang sastrawan Buddha, pengaruhnya cukup besar di lingkungan masyarakat intelektual Hindu Bali.

Para pendiri bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama Islam tampaknya cukup toleran untuk menerima warisan Mpu Tantular tersebut. Sikap toleran ini merupakan watak dasar suku-suku bangsa di Indonesia yang telah mengenal beragam agama, berlapis-lapis kepercayaan dan tradisi, jauh sebelum Islam datang ke Nusantara.

Teks Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e )



Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Apa Pengertian Konstitusi?

Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut ini. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga disebut Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Undang-Undang Dasar biasanya mengatur tentang pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.

Jumat, 08 Maret 2013

Pengertian apa Itu Kejahatan Terhadap Manusia – Kejahatan terhadap manusia adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. 

Pengertian Apa Itu Kejahatan Genosida

Pengertian Apa Itu Kejahatan GenosidaKejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis dan kelompok agama. 

Minggu, 03 Maret 2013

Pengertian Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum – Norma Hukum adalah norma yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang. 

Kamis, 28 Februari 2013

Pengertian Norma Kesopanan

Pengertian Norma KesopananNorma kesopanan timbul akibat pergaulan segolongan manusia. Norma kesopanan (kaidah sopan santun) lahir dari suatu kebiasaan manusia, meskipun tidak semua manusia memiliki kebiasaan sopan santun. misalnya, kebiasaan untuk tidur siang, belum pernah ada pertanyaan bahwa orang yang tidak tidur siang adalah orang yang tidak sopan. 

Pengertian Norma Kesusilaan

Pengertian Norma KesusilaanNorma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil atau menyangkut hasrat-hasrat rohaniah yang tidak dapat atau tidak perlu kelihatan). 

Pengertian Norma Agama

Pengertian Norma AgamaNorma agama adalah norma yang bersumber pada wahyu Tuhan dan ini berisi larangan-larangan, perintah dan anjuran yang wajib ditaati oleh umat manusia. 

Pengertian Negara

Pengertian Negara Negara berasal dari bahasa Sansekerta negeri atau nagara yang berarti kota. Banyak sekali pendapat ahli tentang pengertian negara. Secara singkat dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan di organisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan luar maupun kedaulatan dalam. 


Jumat, 22 Februari 2013

Pengertian Hak Asasi


Pengertian Hak Asasi - Hak asasi adalah hak-hak dasar (pokok) yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan, yaitu hak hidup, hak kebebasan dan hak kesamaan. Itulah Pengertian Hak Asasi yang sebenarnya.

Kamis, 21 Februari 2013

Pengertian Demokrasi


Pengertian Demokrasi - Demokrasi  adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani "Demos" yang berarti rakyat dan "kratein" yang berarti pemerintahan. Jadi, Pengertian Demokrasi adalah "sistem pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyat diikut sertakan dalam sistem pemerintahan negara, sehingga sistem tersebut yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.