Hak asasi di Indonesia berada dibawah naungan Komnas HAM |
2. Hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual dan memanfaatkannya.
3. Hak asasi untuk memperoleh pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang sama dikenakan sanksi / hukuman dan duduk dalam pemerintahan negara.
4. Hak asasi sosial budaya, yaitu hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan pendidikan dan kebudayaan.
5. Hak asasi politik, ialah hak untuk ikut serta dalam politik, hak untuk dipilih, memilih dalam pemilu, hak masuk dan ikut dalam parpol, mendirikan dan mengembangkan parpol, serta hak untuk mengembangkan Demokrasi bangsa.
6. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan yang adil dan sama, misalnya dalam penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyidikan dan pembelaan.
Artikel Terkait
0 komentar:
Posting Komentar