air yang dipakai bersuci ialah air yang
bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit attau keluar dari
bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
·
Air hujan
·
Air sumur
·
Air laut
·
Air sungai
·
Air salju
·
Air telaga
·
Air embun
2. Pembagian air
Ditinjau darii segi hukumnya, air itu
dibagi empat bagian :
·
Air suci
dan mensucikan ; yaitu air mutlak artinya air yang masih murni,dapat
digunakan untuk bersucidengan tidak makruh. (air mutlak artinya air yang
sewajarnya).
·
Air suci
dan dapat mensucikan,tetapi makruh digunakan ; yaitu air musyammas (air
yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
·
Air suci
tetapi tidak dapat mensucikan,seperti ; air musta’mal (air yang telah
digunak untuk bersuci) menghilangkan hadats,atau menghilangkan najis walaupun
tidak berubah rupanya,rasanya dan baunya.
·
Air
mutanajis ; yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya
kurang dari dua kullah,maka air yang semacam ini tidak suci dan
tidak dapat mensucikan.jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah
sifatnya,maka sah untuk bersuci.
Note : dua kullah sama dengan 216 liter,jika
berbentuk bak maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm
·
Ada satu macam lagi air suci dan mensucikan
tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari mencuri.
3. Macam-macam najis
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut
syara’,misalnya :
·
Bangkai,kecuali bangkai manusia,ikan dan
belalang.
·
Darah
·
Nanah
·
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
·
Anjing dan babi
·
Minuman keras seperti arak dan sebagainya
·
Bagian anggota badan binatang yang terpisah
karena dipotong sedang sebagian lainnya masih hidup.
Najis dapat dibagi menjadi 3 bagian :
1.
Najis mukaffafah (ringan),ialah air
kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan
sesuatu kecuali air susu ibunya.
2.
Najis mughallazhah (berat),ialah
najis anjing dan babidan keturunannya.
3.
Najis mutawassitah (sedang),ialah
najis yang selain dua najis tersebut di atas,seperti segala sesuatu yang keluar
dari kubul dan dubur manusia dan binatang,kecuali sperma,barang cair yang
memabukkan (alkohol),susu hewan yang tidak halal dimakan,bangkai ,juga tulang
dan bulunya,kecuali bankai manusia ,ikan ,dan belalang.
Najis mutawassitah di bagi menjadi dua :
·
Najis “ainiyah ; ialah najis yang berwujud,atau
nampak dapt dilihat.
·
Najis hukmiyah ; ialah najis yang tidak
kelihatan wujudnya,seperti bekas kencing,atau bekas arak yang sudak kering.dsb
b. Cara menghilangkan najis
1.
Barang yang kena najis mughallazhah seperti
jilatan anjing atau babi,wajib dibasuh 7 kali dengan air dan salah satu
diantaranya air tersebut dicampur dengan tanah.
2.
Barang yang terkena najis mukhaffafah,cukup
diperciki air ditempat yang terkena najis itu.
3.
Barang yang terkena najis mutawassitah dapat
suci dengan carra dibasuh sekali,asal sifat-sifat najisnya (warna,bau,dan
rasanya) itu hilang.adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih
baik.
Jika najis itu hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan
air saja pada najis tersebut.
c. Najis yang dimaafkan
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh / dicuci,misalnya najis
bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya,darah atau nanah yang sedikit,debu
dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Atau pun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang
beku, dan ia mati didalamnya,maka makanan atau minyak yang wajib dibuang itu
hanya bagian yang terkena tikus atau cicak tadi sedang sisanya boleh dipakai,kemudian
bila makanan atau minyak yang dihinggapinya cair,maka semua makanan atau minyak
tersebut wajib dibuang.
d. Istinja
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan puff,wajib
disucikan dengan air hingga bersih.
e. Adab buang air
1.
Jangan ditempat terbuka
2.
Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain
3.
Jangan bercakap-cakap kecuali terpaksa
4.
Kalau terpaksa buang air ditempat
terbuka,hendaknya jangan menghadap kiblat
5.
Jangan membawa dan membaca kitab Al-Qur’an
Artikel Terkait
0 komentar:
Posting Komentar