a. Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
- Wajib ‘ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu,puasa dan sebagainya.
- Wajib khifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf.Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mengerjakannya,seperti men-shalatkan mayat dan menguburkannya.
b. Sunnah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi dua :
- Sunnah mu’akkad ; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya,seperti shalat tharawih,shalat dua hari raya dan sebagainya.
- Sunnah ghairu mu’akkad ; yaitu sunnah biasa.
c. Haram ; yaitu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa,seperti minum-minuman keras,berdusta,mendurhakai orang tua,makan daging babi dan anjing,berzina,membunuh (yang bukan hukuman),dan sebagainya.
d. Makruh ; yaitu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,seperti makan petai,bawang mentah dan sebagainya.
e. Mubah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa,dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa serta tidak mendapat pahala.Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan Rukun
a. Syarat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu.kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna,maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan,rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca surat Al – fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat.Tegasnya shalat tanpa membaca Al – fatihah tidak sah.
c. Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d. Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya,atau tidak betul.Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah,atau dianggap batal.
Artikel Terkait
0 komentar:
Posting Komentar