Selasa, 12 Januari 2016

Pengertian Bank

Apa itu Bank? Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, pengertian bank yaitu adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Sedangkan menurut G. M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan uang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian bank di atas mencerminkan 2 peran bank yaitu:

1) Sebagai perantara keuangan, bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan.

2) Sebagai penghimpun dana, bank membayar bunga kepada masyarakat atau nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
Judul: Pengertian Bank; Ditulis oleh Owl; Rating Blog: 5 dari 5

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar