Sistem ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. Campur tangan pemerintah tersebut dalam bentuk:
1) Membuat peraturan atau undang-undang yang mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi masyarakat.
2) Mendirikan perusahaan-perusahaan negara yang kegiatannya hampir sama dengan kegiatan usaha swasta, yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak.
3) Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan-kebijakan dalam bidang perekonomian.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
1) Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2) Mekanisme kegiatan ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
3) Hak milik perorangan diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Kebaikan sistem ekonomi campuran
1) Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
2) Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
3) Harga lebih mudah untuk dikendalikan.
Keburukan sistem ekonomi campuran
1) Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
2) Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar