Ensiklopedia Pelajaran Sekolah, Pelajaran Umum dan Biografi Tokoh
Pages - Menu
▼
Minggu, 03 Maret 2013
Pengertian Norma Hukum
Pengertian Norma Hukum – Norma Hukumadalah norma yang dibuat oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang.
Norma hukum sangat tegas, bagi siapa yang melanggar hukum akan memperoleh sanksi hukum. Hukuman akan dijatuhkan setelah melalui proses peradilan. Apabila seseorang dituduh bersalah dan dapat dibuktikan pengadilan, orang tersebut baru dapat dijatuhi hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar